asas otonomi. FILOSOFI OTONOMI DAERAH PERCEPATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT “ ” OTONOMI DAERAH TUJUAN Psl 18, UUD 1945 (ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945) NKRI terbagi atas daerah Provinsi dan Kab/Kota, selanjutnya perlu mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan UU 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan. asas otonomi

 
 FILOSOFI OTONOMI DAERAH PERCEPATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT “ ” OTONOMI DAERAH TUJUAN Psl 18, UUD 1945 (ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945) NKRI terbagi atas daerah Provinsi dan Kab/Kota, selanjutnya perlu mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan UU 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkanasas otonomi  Asas kepastian hukum omo merupakan asas yang lebih mengutamakan pada landasan peraturan perundang-undangan serta juga keadilan

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahanpemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. tindak lanjut dari asas desentralisasi bukan konsep otonomi sepenuhnya dan seluas-luasnya, karena sampai saat ini masyarakat Indonesia masih berkomitmen dan bersepakat dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara. Pemerintah daerah provinsi,. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah. Pengertian Otonomi Daerah – Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. 1 Tahun 1945 adalah asas otonomi formal dalam arti menyerahkan urusan-urusan kepada daerah-daerah tanpa secara spesifik menyebut jenis atau bidang urusannya. Asas Desentralisasi Tujuannya adalah agar penerapan otonomi daerah tidak melenceng dari rancangan pembangunan nasional. (2 ) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengaturdanmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Dekonsentrasi 4. Kepala Daerah dan DPRD - Dikenal adanya daerah otonom dan daerah administratif - Ada dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II UU No. Asas Desentralisasi2018), hal 185 dalam Moh. b. Menurut F. Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut: Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Asas-Asas Pemerintahan Daerah . C. 9. Kekuasaan sisa (residual power ) berada di tangan Pusat danAsas-Asas Otonomi Daerah. Ini berarti bahwa daerah bisa memilih sendiri urusannya selama tidak ditentukan bahwa urusan-urusan tertentu diurus oleh pemerintah pusat atau diatur. Otonomi daerah menurut Samugyo Ibnu Redjo bahwa otonomi daerah. Berikut adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kecuali. 1. Sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan dan merupakan unsur pemerintahan daerah, maka dibentuk lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagaimana ditentukan pada Ayat (3) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memilikiPelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian. Dasar Hukum. Otonomi daerah juga memiliki dua asas, sebagai dasar pelaksanaan otonomi. yang merupakan kebijakan pemerintah daerah adalah 4. Prinsip Riil dan tanggung jawab. Untuk itu, bagi Anda penyelenggara tugas-tugas Pemerintahan Daerah seyogianya memahami secara. 20. pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 ayat (2)]. Otonomi daerah adalah kekuasaan/ kewenangan dan kewajibani daerahi otonom untuki mengatur dan mengurus sendirii kepentingan masyarakat setempati sesuai peraturan perundang undangan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sentralisasi Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Asas otonomi, yakni terdiri dari asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), telah membawa perubahan besar dalam setiap segmen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang. Pencapaian otonomi daerah masa kini tidak terlepas dari sejarah panjang dan dinamika perjalanannya. b. Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU. Konsekuensinya, seberapa besarpemerintahan daerah dari aspek hukum tata negara, asas, teori, serta konsep-konsep tata pemerintahan daerah atau struktur ketatapemerintahan daerah. Pengertian Otonomi Daerah. (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah). Asas tugas pembantuan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dari tugas. " Hal ini juga di dasarkan dengan asas otonomi. Asas Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah dalam pelaksanaan fungsi dan urusannya memiliki beberapa asas. Desentralisasi adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerahnya sendiri berdasarkan asas otonomi. Oleh Aris Kurniawan Diposting pada 31 Juli 2023. Salamadian September 17, 2018 0. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan & Dasar Hukum. Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas-asas tersebut antara lain: 1. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayahOtonomi daerah di Indonesia adalah hak,. 5. Sementara itu, berdasarkan UU No. Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Menurut Kamus. HUKUM OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Penulis : Okviani Assa Anggraini dkk. Asas Otonomi Daerah. Mengutip situs Kemenkeu, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 1. Asas Otonomi Daerah Asas otonomi daerah berdasarkan pedoman pemerintahan yakni Pasl 20 UU No. Berdasarkan Surat Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI A. Pasal 18 (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. D. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya itu saja loh guys, pemerintah daerah juga di dasarkan oleh tugas pembantuan yang harus di sesuaikan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan juga prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang mana dimaksud di UUD 1945. Landasan dasar tersebut yaitu asas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasar pada UU No. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkanpemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantu. Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Hal ini juga di dasarkan dengan asas otonomi. 14. 3. Otonomi dan tugas pembantuan bersumber pada paham desentralisasi. 1. Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai Kepala daerah Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang dipilih secara demokratis. seperti Asas, Sistem dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti diri mereka sendiri dan namos. Asas Pelaksana Otonomi Daerah Landasan asas pelaksanaan Pemerintahan Daerah, akan dijumpai tiga asas pokok yag selama ini sering digunakan banyak negara yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan (medebewind). Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pemrintahannya tadi. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tujuan otonomi daerah Asas Otonomi Daerah. Hidup (UUPPLH) Pasal 2 menyebutkan bahwa asas otonomi daerah merupakan salah satu asas yang dijadikan dasar dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa terdapat tiga asas otonomi daerah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai wilayah Indonesia. Dekonsentrasi 4. Dalam penyelenggaraannya, ada 3 asasi utama yang menjadi landasan utama, antara lain: Sentralisasi. Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat. Cv. UUD No. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. A. dasar asas dekonsentrasi) atau diserahkan kepada daerah sehingga menjadi urusan otonomi (atas dasar asas desentralisasi) terutama didasarkan pada daya guna dan hasil guna penyelenggaraan urusan pemerintah itu. Asas akuntabilitas B. Pada hakekatnya pemerintahan daerah melaksanakan asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah 23Henry Maddick dalam Juanda, Loc. Penyelenggaraan pemerintahan provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas desentralisasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai ibukota NKRI. Sedangkan menurut Cherrya (2012), asas-asas otonomi daerah adalah sebagai berikut: Asas Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. mengurus sendiri urusan pemerinthan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dengan undang-undang. daerah otonom semata yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi, dan menurut Smith model ini dinamakan “Split Model” (Smith:1985). Penekanan Otonomi daerah di Indonesia dititikberatkan pada Daerah Tingkat II. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi. Peraturan perundang-undangan terbaru terkait otonomi daerah adalah Undang-Undang No. Dalam hal ini Pemerintah Pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil. - 8 - 6. 32 tahun 2004. Dalam penjelasan disebutkan: Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat dimana dalam fakta hukumnya. Menjelaskan Prinsip – Prinsip dan Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah. Penerapan pengelolaan secara desentralisasi diyakini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Asas dekonsentrasi mengacu pada pemberian wewenang dan tanggung jawab penuh, pengambilan keputusan, sumber daya, dan pendapatan kepada otoritas publik tingkat lokal yang otonom dan sepenuhnya independen dari otoritas yang berpindah. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Pengertian Asas Otonomi menurut Undang-Undang – Paralegal. Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti. 109 Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. 4 menumbuhkan kemandirian daerah, melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah, pemberdayaan masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya. 22 Tahun 1948 yang menganut asas otonomi formal dan materil sekaligus dengan memakai istilah otonomi sebanyak. 1. Tresna berpendapat mengenai makna seluas-luasnya jika dipahami secara letterlijk:26Asas kekuatan mengikatnya kontrak (the legal binding of contract); dan; Asas kebebasan berkontrak (the principle of freedom of contract). pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. Otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk. 7. Seperti yang kita tahu, pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yakni pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden, dan pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas asas otonomi di masing-masing provinsi. menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. 1. Meski memiliki keluarga yang tak seketat keluarga. Tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang. Daerah otonom yang baru dalam kenyataannya lambat dalam mencapai tujuanPrinsip-Prinsip Etika Kesehatan. Asas Desentralisasi 6 Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum (Bogor : Ghalia Indonesia, Tahun 2007), h. Dalam pelaksanaan otonomi dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu : 1. Pemerintahan Daerah. Jenis asas yang satu ini merupakan asas yang meruntuhkan asas sentralisasi di Indonesia sekaligus menjadi asas yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan. Asas Otonomi. Dalam penyelenggaraan pemerintah menurut Pasal 20 ayat (2) UU No. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan. Penerapan Asas-asas Pembuatan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Dalam menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah di Kota Kendari. However, its implementation still enforced by the central government. Pendapatan Asli Daerah (ipendapatan pajak daerah, hasil retribusi. Hasil Penelitian dan Pembahasan 1. A. Undang-Undang dasar 1945 pasal 18, 18 A dan B, dimana pembagian daerah ini diberikan hak. Makalah Otonomi Daerah Adalah : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Dasar Hukum dan Contohnya Lengkap - Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur. Asas Dekonsentrasi; 3. Menurut dasar-dasar hukum otonom dalam UUD 1945 dan diperkuat UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah organisasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dan asas perbantuan dalam sistem NKRI. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. prinsip otonomi daerah. Tujuan Otonomi Daerah Menurut Suparmoko (2002) yang menjadi tujuan dari pengembangan otonomi daerah adalah: 1) Memberdayakan masyarakat Daerah otonom. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Asas ini memiliki arti sebagai pemberian wewenang kepada daerah otonom untuk bisa menjalankan pemerintahan. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Asas desentralisasi; 2. 32 tahun 2004, terdapat tiga asas tonomi daerah yang dilakukan oleh. 22 Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab mengenai. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Pengertian Desentralisasi. Hal itu membuat dampak dari desentralisasi yang telah diterapkan dimana pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah. Pola hubungan antara pusat dan daerah bersifat hirarkhis atau horisontal dengan pembinaan dan pengawasan tetap di pusat. Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan. 1. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala6. Terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Buku yang berjudul "Hukum administrasi pemerintah daerah: sejarah, asas, kewenangan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah" ini merupakan kajian normatif sekaligus kajian. Urusan rumah tangga daerah hakikatnya bersumber dari otonomi dan tugas pembantuan (medebewind). co. Pasal 18 sebelum amandemen tidak menegaskan Pemerintahan. (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. tentunya pelaksanaan pemerintahan ini tetap berdasar pada struktur NKRI dan juga harus sesuai dengan dasar hukum yang. UU tersebut merupakan penjabaran dari amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat. Mona Eltahawy adalah penulis perempuan yang kerap menulis terkait otonomi perempuan atas tubuhnya. a. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. Tujuan Utama Otonomi Daerah. VIVA – Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memberlakukan sistem pemerintahan otonomi daerah. Kata kunci: asas otonomi daerah, penegakan hukum, izin lingkungan. Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE. Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan. Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Akses Premium Bebas Iklan. Dekonsentrasi dan tugas pemban-tuan diselenggarakan karena tidak semua wewe-nang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan rnenggunakan asas desentralisasi. 2Kebijakan otonomi daerah di Indonesia yang berjalan sejak kemerdekaan Indonesia, banyak mengalami perubahan paradigma. Pasal 18 Ayat (2) "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 32 tahun 2004 . B. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu ke waktu di kenal adanya tiga asas yakni desentralisasi,dekonsentrasi serta tugas pembantuan. ABSTRACT The authority to enforce environmental permits has included as one of local government’s authority based on Act Number 32 Year of 2009 concerning on Protecting and Managing the Environment. Maka, pemerintahan daerah dapat didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 . C. 32 dan 33 Tahun 2004), yang juga secara dinamis mengalami perubahan di tahun 2014. pengertian dari asas ini sendiri yaitu pemberian wewenang oleh pemerintah negara kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerahnya sendiri. Pengertian Otonomi Daerah. Sedangkan pada asas desentralisasi mempunyai ciri-ciri yaitu penerima wewenang adalah daerah otonom, pemerintah daerah mempunyai hak untuk menetapkan dan mengatur sendiri kebijakan daerahnya, serta pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah agar dapat menjalankan fungsi-fungsi tertentu dalam pemerintahan. ASAS – ASAS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH (PEMERINTAH DAERAH) PowerPoint Presentation VI. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Otonomi Daerah Studi Terhadap Desentralisasi Asimetris di Indonesia Ardika Nurfurqon ISSN. Di dalam asas otonomi daerah yang satu ini, pemerintah di tiap daerah belum diberi kebebasan untuk menentukan sendiri segala hal yang berkenaan dengan urusan daerahya. Pasal 1 angka (7) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hasyim dan Siti Ruhama Mardhatillah, “Asas Otonomi Daerah dalam Penegakan Hukum terhadap Izin Lingkungan” Jurnal Bina Hukum Lingkungan Volume 5 Nomor 1 (Oktober, 2020), hal. pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.